Mendamba Jurnalisme Online yang Bermutu di Indonesia - PAHLAWAN KU
Headlines News :
?max-results="+numposts6+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts7\"><\/script>");

Jam Calender

">Index »'); document.write('

?max-results=10">Label 10

');
  • ?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");

Links

Pahlawan West Papua

Pahlawan West Papua
Demonstration by the Papuan Student Alliance (AMP) YOGYA TOWN COMMITTEE, WEST PAPUA To SUPPORT BECOME A MEMBER GROUPS Melanesian Spearhead (MSG) at 10/06/2013 in Yogyakarta.

Cari Blog Ini

Postingan Populer

Label atas

Home » » Mendamba Jurnalisme Online yang Bermutu di Indonesia

Mendamba Jurnalisme Online yang Bermutu di Indonesia

Written By pahlawanku on Sabtu, 15 Juni 2013 | 16.18

 Posted on 29 February 2012     4      Iwan Awaluddin Yusuf[1]  
 
Seiring maraknya penggunaan teknologi komunikasi di Indonesia, keberadaan berbagai portal/situs berita kini menjadi sumber utama masyarakat Indonesia dalam dalam mengakses informasi selain televisi. Inilah yang diklaim sebagai era journalisme online. Sayangnya, dalam menjawab kebutuahan aktualitas informasi ini, para pekerja media online lebih banyak memenuhi tuntutan pola kerja yang cepat dan selalu mengejar aktualitas daripada mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik. Nilai berita yang mendasar seperti significance, prominance, dan magnitude, serta kaidah-kaidah jurnalisme seperti akurasi, keseimbangan, proporsionalitas, dan netralitas cenderung dinomorduakan. Berita online kerap hadir terpotong-potong, disusun tanpa proses matang dalam mekanisme rapat redaksi. Karena jurnalisme kuning menonjolkan kecepatan daripada berita (fakta) itu sendiri, maka beritanya menjadi tidak penting dan kadang menyesatkan atau setidaknya membentuk opini tertentu yang pada akhirnya menjadikan masyakat semakin kehilangan makna informasi meski jumlahnya melimpah.  Dari kacamata akademis, kehadiran jurnalisme online  ternyata menimbulkan kontroversi. Ada yang dapat menerima secara penuh dan memberikan penguatan, ada yang menerima dengan catatan, ada pula yang mengkritik dan bersikap skeptis. Pihak yang kontra bahkan mempersoalkan keabsahan penggunaan istilah “jurnalisme” karena secara metodologis rasanya tidak tepat jika kegiatan yang hanya sekadar menulis berita demi mengejar kecepatan disebut sebagai jurnalisme. Sebagai contoh perhatikan berita di detik.com pada  Sabtu, 12/03/2011 14:52 WIB yang ditulis Gagah Wijoseno (inisial gah/lh) berikut ini.      “Jakarta – Bintang porno asal Jepang yang populer di Indonesia, Miyabi alias Maria Ozawa, sudah diketahui keaadannya. Lewat akun twitternya, dia menyampaikan pesan bahwa keadaannya baik-baik saja.”  Jika dianalisis dengan kacamata jurnalistik, tentu tidak ditemukan unsur pokok kelengkapan berita (5w+1H) dari berita yang sangat pendek namun tidak jelas tersebut, selain tentunya hanya menampilkan “nilai berita” kepopuleran (prominence) Miyabi. Ironisnya “berita” yang belum layak disebut sebagai berita tersebut justru mengundang  banyak komentar pembaca yang otomatis memenuhi tujuan sang penulis berita untuk menaikkan traffic berita.  Terkait dengan pola pemberitaan detik.com seperti contoh di atas, melalui kajian dengan metode  analisis framing, Mahfud Anshori (Jurnal Komunikasi UII, Volume 5 nomor 2, April 2011) menemukan bahwa secara sintaktik, berita-berita detik.com dikonstruksi secara linier berdasarkan kronologis terbitnya berita, bukan berdasarkan klasifikasi berita. Hal ini menampakkan kecenderungan detik.com untuk menghilangkan rubrikasi berdasarkan kaidah jurnalistik cetak, seperti berita internasional, berita nasional, atau berita daerah. Klasifikasi yang dilakukan oleh detik.com berdasarkan jenis media (foto dan TV), dan berdasarkan teknik penulisan berita yaitu berita (hard/softnews), liputan khusus (lipsus), wawancara, atau kolom. Konstruksi tersebut mencerminkan detik.com menggunakan sintaktik koherensi global dengan konteks kecenderungan waktu liputan. Hal ini terkait dengan konsep kanalisasi yang lebih memperhatikan konteks kecepatan sebagai ciri jurnalistik online.  Lebih lanjut Anshori menengarai, pada level struktur makro, penggunaan sumber-sumber informasi yang dikembangkan oleh detik.com masih menggunakan pendekatan sumber keyperson dan sangat jarang mengekspolitasi website atau situs lain sebagai sumber berita. Beberapa sumber berita dipetik dengan teknik wawancara via telepon, di mana sang wartawan tidak turun langsung mengamati objek berita. Sehingga, fakta yang dibeberkan hanya berdasarkan pernyataan dari narasumber yang dimintai keterangan atau mereka yang mengirimkan sejenis info ke meja redaksi. Info ini kemudian ditulis ulang oleh wartawan. Proses produksi berita semacam ini sangat rentan dalam hal akurasi, karena konstruksi berita sangat bergantung pada pernyataan-pernyataan narasumber yang kredibilitasnya masih dipertanyakan (Anshori,  Jurnal Komunikasi UII, Volume 5 nomor 2, April 2011).  Sementara pada sisi multimedialitas, detik.com cenderung untuk tidak menonjolkan aspek tersebut. Ini terbukti dari kanalisasi antara berita teks, foto dan TV, serta beberapa elemen retoris yang banyak tidak bersesuaian.  Terkait dengan interteksualitas berita, detik.com memilih menggunakan gaya hyperlink/chunking di luar tubuh berita, sehingga pembaca yang membutuhkan latar informasi harus memilih sendiri artikel berita yang terkait. Gaya ini hampir sama dengan kompas.com, yang merupakan ciri dari tradisi jurnalistik cetak. Satu berita harus memberi keseluruhan informasi yang dibutuhkan, sehingga teknik chunking/hyperlink di dalam tubuh berita tidak dibutuhkan (Anshori, Jurnal Komunikasi UII, Volume 5 nomor 2, April 2011).  Pedoman Dewan Pers tentang Pemberitaan Media Online  Meskipun  belum sempurna, Panduan  Dewan Pers tentang pemberitaan media siber bisa dijadikan sebagai langkah awal untuk membenahi jurnalisme online di Indonesia.  Berikut ini Pedoman Dewan Pers tentang Pemberitaan Media Siber yang diambil dari website Dewan Pers:  —–  Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.  Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:  1. Ruang Lingkup  a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.  b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.  2. Verifikasi dan keberimbangan berita  a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.  b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.  c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:  1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;  2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;  3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;  4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.  d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)  a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.  b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.  c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:  1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;  2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;  3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.  d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).  e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.  f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.  g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).  h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab  a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.  b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.  c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.  d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:  1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;  2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;  3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.  e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).  5. Pencabutan Berita  a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.  b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.  c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.  6. Iklan  a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.  b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.  7. Hak Cipta  Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  8. Pencantuman Pedoman  Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.  9. Sengketa  Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.  Jakarta, 3 Februari 2012  (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012). Iwan Awaluddin Yusuf  [1]  Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, peneliti di Pusat Kajian Media & Budaya Populer (PKMBP) Yogyakarta, dan aktivis Pemantau Regulasi dan Regulator media (PR2MEDIA), Yogyakarta
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Comments

Followers

Aktivation

Diberdayakan oleh Blogger.

Label 6

Featured Post 4

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PAHLAWAN KU - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya