Otsus Plus “Dadakan” Rancangan SBY dan Enembe Dipertanyakan - PAHLAWAN KU
Headlines News :
?max-results="+numposts6+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts7\"><\/script>");

Jam Calender

">Index »'); document.write('

?max-results=10">Label 10

');
  • ?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=showrecentposts1\"><\/script>");

Links

Pahlawan West Papua

Pahlawan West Papua
Demonstration by the Papuan Student Alliance (AMP) YOGYA TOWN COMMITTEE, WEST PAPUA To SUPPORT BECOME A MEMBER GROUPS Melanesian Spearhead (MSG) at 10/06/2013 in Yogyakarta.

Cari Blog Ini

Postingan Populer

Label atas

Home » » Otsus Plus “Dadakan” Rancangan SBY dan Enembe Dipertanyakan

Otsus Plus “Dadakan” Rancangan SBY dan Enembe Dipertanyakan

Written By pahlawanku on Selasa, 11 Juni 2013 | 17.30

PAPUAN, Manokwari — Gagasan Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe untuk mendorong lahirnya kebijakan dadakan yang disebut “Otonomi Khusus Plus” adalah merupakan sebuah langkah politik yang amburadul dan sangat memalukan, serta bersifat  inskonstitusional.
“Karena jelas-jelas langkah politik kedua pemimpin bangsa tersebut telah menciderai amanat Undang Undang Dasar 1945, khususnya pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), pasal 21 ayat (1), pasal 26 dan pasal 28,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy, dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Senin (10/6/2013).
Dikatakan, langkah tersebut juga sudah melanggar amanat Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1988, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000, Ketetepan MPR Nomor V/MPR/2000 dan juga Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2000.
Dimana kelima TAP MPR tersebut telah merupakan landasan hukum dari dilahirkannya kebijakan tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua dahulu.
“Menurut saya dari sisi hukum bahwa keinginan seorang Presiden SBY dan Gubernur Enembe tersebut dalam membentuk kebijakan Otsul Plus yang nyata sebagai Undang Undang Pemerintahan Papua adalah
inkonstitusional,” ujar Warinussy.
“Ini disebabkan karena mereka para petinggi negara telah melanggar hak-hak rakyat Papua untuk melakukan telebih dahulu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanan otsus berdasarkan pasal 67, pasal 77 dan pasal 78 dari Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi propinsi Papua. Kemudian telah diberlakukan di propinsi Papua Barat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2008.”
Warinussy juga mengajak semua rakyat Papua untuk segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan class action dan mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Pemerintahan Papua yang sedang dirancang saat ini.
“Adalah sangat bijaksana jika Universitas Cenderawasih dan Universitas negeri papua melalui kedua Rektornya segera membuat kajian akademik terhadap rencana perumusaan kebijakan otsus plus yang
tidak lain dari pada undang undang pemerintahan Papua tersebut,” tambah SC Foker LSM Papua ini.
Menurut pengacara senior ini, sangat penting jika hasil kajian akademik kedua lembaga ilmiah tersebut digunakan kelak sebagai bahan penting dalam merancang langkah hukum dan politik terhadap Presiden SBY dan Gubernur Papua yang bisa dikategorikan sebagai pelaku perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak rakyat Papua sebagai warga negara Indonesia secara konstitusional.
Dorus Wakum, aktivis hak asasi manusia di Papua sependapat dengan pandangan Warinussy, sebab Otsus Plus dinilai sebagai “cuci dosanya” Jakarta dengan kegagalan UU Otsus Papua.
“Kami seluruh rakyat Papua sudah tolak UU Otsus, termasuk RUU Otsus plus juga kami tolak, rakyat Papua minta hak-hak politik mereka dijawab pemerintah Indonesia,” tegas Wakum yang juga Kordinator Umum KAMPAK Papua ini.
OKTOVIANUS POGAU
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Comments

Followers

Aktivation

Diberdayakan oleh Blogger.

Label 6

Featured Post 4

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PAHLAWAN KU - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya